Tutup Mulut, Sandi Lempar Persoalan Reklamasi ke Anies

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jun 2018 17:07 WIB
Sandi yang dicecar wartawan soal Pergub terkait reklamasi Teluk Jakarta, memilih irit bicara dan meminta wartawan menanyakan itu kepada Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak mau berkomentar banyak soal terbitnya Pergub Badan Reklamasi yang dikeluarkan Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tutup mulut mengenai penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta.

"Itu akan diselesaikan dan diberikan pernyataan penuh oleh Pak Anies," kata Sandiaga di Ancol, Rabu (13/6).

Pergub yang mengatur BKP Pantura Jakarta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta ini ditandatangani Anies 7 Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sempat dikonfirmasi mengenai tujuan pembentukan BKP Pantura Jakarta, nasib pembangunan di pulau reklamasi, hingga perusahaan mitra reklamasi.

Tetapi, tak peduli berulang kali dikonfirmasi dengan pertanyaan berbeda, Sandiaga tetap menutup mulutnya.

"Terima kasih atas usahanya dan saya arahkan ke Pak Anies," ucap Politikus Gerindra ini.

Penerbitan Pergub ini menarik perhatian sejumlah pihak terutama nelayan.

Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) beranggapan penerbitan Pergub menjadi indikasi Anies melanjutkan reklamasi. Padahal, dalam janji kampanyenya Anies menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi tersebut.

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berpendapat Pergub itu cacat hukum.

KSTJ beralasan Pergub itu merujuk pada Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta yang sudah tidak berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Anies Baswedan yang bertanggung jawab atas Pergub tersebut, belum memberikan keterangan detail soal penerbitan Pergub itu. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER