Dalam sistem demokrasi, menurut Jimly, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencapresan idealnya nol persen.
"Yang paling cocok sama demokrasi, ya, nol persen," kata Jimly ditemui di kediaman ketua DPD Oesman Sapta Odang usai menghadiri acara halalbihalal, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Rocky Gerung Cs Gugat Ambang Batas Presiden |
Sebab menurut dia jika putusan baru keluar setelah pendaftaran, maka akan menyulitkan penyelenggara dan peserta pemilu.
"Kalau sudah pendaftaran itu berlaku prinsip sudah masuk ke proses. Jangan lagi nanti setelah sudah masuk ke tengah jalan lalu diubah. Bukan hanya soal negara, tapi penyelenggara, pesertanya pun kacau, pemilih juga kacau," katanya.
Beberapa orang di antaranya adalah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi yang menilai ambang batas presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum, mengebiri hak rakyat memilih presiden.
Dalam UU Pemilu itu partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.
"Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden," ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6). (wis/gil)