Gerindra Tak Terpengaruh Uji Materi Ambang Batas Presiden

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Minggu, 17 Jun 2018 06:06 WIB
Gerindra tak akan terpengaruh dengan uji materi ambang batas presiden karena sudah mantap mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyatakan dengan atau tanpa uji materi ambang batas presiden, partainya tetap mengusung Prabowo Subianto sebagai capres 2019. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra disebut tidak terpengaruh dengan gugatan uji materi terhadap syarat ambang batas presiden sebesar 20 persen pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tetap sama, mau 0 atau 20 (persen) capres yang kami usung adalah Prabowo Subianto karena sudah menjadi keputusan partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di rumah dinas Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di Jakarta, Sabtu (16/6).

Prabowo pun, kata dia sudah menyanggupi permintaan Gerindra untuk maju sebagai calon presiden pada pilpres mendatang. "Beliau (Prabowo) akan melaksanakan perintah partai," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nantinya MK memutuskan menerima gugatan uji materi ambang batas presiden menjadi nol persen, Gerindra juga tidak khawatir akan kehilangan mitra koalisi.

Sebab, dengan syarat ambang batas presiden maka setiap partai politik berhak mengajukan calonnya masing-masing.

"Ya, sama terjadi di sana juga, kan. Pak Jokowi juga bisa kehilangan mitra koalisi juga, sama. Mungkin bisa 10-20, pokoknya berapa jumlah peserta pemilu, itu lah jumlah capres. Jadi saya kira tunggu keputusan MK," ujarnya.

Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri dan sejumlah tokoh lain sebelumnya berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.

Aturan tersebut mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.

"Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden," ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6).

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER