Polres Ponorogo Amankan 16 Balon Udara Saat Libur Lebaran

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Minggu, 17 Jun 2018 16:35 WIB
Polres Ponorogo mengamankan 16 balon udara dan menangkap seorang pembuat balon udara dalam operasi yang dilakukan hari ini.
Polres Ponorogo mengamankan 16 balon udara dalam patroli libur lebaran. Selain mengamankan puluhan balon udara, polisi juga menangkan satu orang pembuat balon udara yang dianggap melanggar jalur penerbangan. (CNN Indonesia/Kurniawan)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengamankan 16 balon udara saat libur lebaran. Selain mengamankan puluhan balon udara, polisi juga menangkap seorang pembuat balon udara yang dianggap melanggar jalur penerbangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Polres Ponorogo bersama personel Kodim 0802, TNI AU Lanud Iswahyudi melaksanakan kegiatan patroli dan razia balon udara yang dilaksanakan sekitar pukul 04.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB, Minggu (17/6).

"Dari hasil giat tersebut, kami berhasil menyita 16 balon udara yang terdapat di 13 wilayah hukum Polsek dan satu Polres Ponorogo," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Barung menyampaikan sasaran dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah warga yang membuat dan menaikkan balon udara di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam beleid itu disampaikan dampak balon udara yang sangat membahayakan penerbangan dan membahayakan masyarakat lain. Selain itu, sambung Frans, pihaknya melaksanakan
Melaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar.

"Kami mendatangi warga yang akan menerbangkan balon udara. Dan mengamankan barang bukti puluhan balon udara serta menangkap satu tersangka pembuat balon udara," katanya.

Satu tersangka yang diamankan berinisial AS (49) warga Pasir Luhur, Desa Demangan, Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Ia disangkakan melanggar UU no 1 th 2009 tentang penerbangan udara pasal 421 Junto pasal 210.

"Selama pelaksanaan giat patroli dan penindakan balon udara berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara.

Kalaupun mau menerbangkan, kata Budi, masyarakat diminta menerbangkan balon udara dengan menambatkannya pada tali pemberat dengan tinggi maksimal 7 meter dan ketinggian terbang maksimal 150 meter.

Selain mengimbau masyarakat, Budi mengatakan agar balon udara tidak diterbangkan Kementerian Perhubungan juga akan menggandeng polisi.

"Saya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekad menerbangkan balon udara," katanya dalam pernyataan yang yang dikeluarkan, Sabtu (16/6).


Selain membahayakan penerbangan dan masyarakat, Budi mengatakan pembiaran penerbangan balon udara juga bisa mengancam Indonesia.

Indonesia bisa terancam sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Penerbangan balon udara pada Lebaran 2018 ini masih marak. Berdasarkan data AirNav sampai Jumat (15/6) kemarin ada 71 laporan dari para pilot yang melihat balon uduara di ketinggian penerbangan pesawat. (dik/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER