Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi meminta supaya bisa keluar sementara dari rutan Cipinang saat perayaan Idul Fitri pekan depan. Fredrich beralasan dia ingin mengunjungi orang tuanya yang telah berusia lanjut.
"Kami mengajukan permohonan yang mulia, mengingat ibu saya sudah 94 tahun. Kalau diperkenankan kami izin ke orang tua," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim, Jumat (8/6).
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri pun meminta pendapat pada jaksa penuntut umum sebagai pihak yang berwenang. Menanggapi hal tersebut, salah satu jaksa, Takdir Suhan, mengatakan bahwa waktu besuk bagi tahanan saat lebaran lebih panjang daripada hari biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan mulai jam 08.00 WIB pagi sampai 17.00 WIB sore, dimulai Jumat sampai Sabtu yang mulia. Khusus minggu depan, rutan Cipinang sudah memberi kesempatan keluarga untuk besuk," kata Takdir.
Walau demikian, Fredrich berkeras dia tidak mau dibesuk, melainkan mengunjungi langsung ibunya.
"Kemungkinan 94 tahun untuk jalan saja sudah susah, apakah tega?" kata Fredrich.
Jaksa Takdir keberatan dengan permintaan Fredrich, karena beralasan jumlah petugas pengawal tahanan KPK pasti berkurang saat lebaran karena banyak yang akan cuti. Ia khawatir tidak ada petugas yang bisa mengawal Fredrich keluar dari tahanan saat lebaran.
Walau demikian, Fredrich membantah dan mengklaim telah menanyakan pada petugas KPK yang mengawalnya hari ini. Menurutnya, petugas KPK itu menyatakan tidak ada kegiatan khusus saat perayaan lebaran.
"Ini mengada-ada dan hanya balas dendam yang mulia. Kami juga bisa minta kepolisian untuk mengawal," kata Fredrich.
Hakim Syaifudin sempat memberi penawaran Fredrich bisa keluar sementara dari tahanan setelah perayaan lebaran. Namun, Fredrich tetap berkeras harus menemui ibu dan seluruh keluarganya saat lebaran.
"Semua keluarga besar saya dari Amerika, Singapura, London, semua kumpul hari H untuk sungkem pada orang tua. Untuk pengawalan polisi siap 24 jam yang mulia," katanya.
Setelah perdebatan yang alot, hasil musyawarah majelis hakim menyatakan tidak mengizinkan Fredrich keluar rutan saat lebaran. Alih-alih keluar rutan, hakim meminta keluarga yang membesuk Fredrich.
"Untuk itu tidak bisa dipenuhi. Nanti silakan keluarga dari luar negeri besuk untuk bertemu. Nanti setelah hari H lebaran bisa. Untuk hari raya tidak bisa," tutur hakim Syaifudin.
Fredrich pun mau tidak mau harus menerima keputusan majelis hakim. Namun ia menyatakan jaksa dianggap mempersulit keinginannya untuk bertemu orang tua.
"Baik kalau sudah putusan yang mulia. Tapi kami bersumpah penuntut umum akan mendapat balasannya. Insyaallah orang tuanya masih hidup," kata Fredrich.
(ayp/sur)