Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, menyuap eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp2,3 miliar secara bertahap kepada Antonius Tonny Budiono,” ujar jaksa M Helmi Syarif saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo kepada Tonny. Menurut jaksa, Adi sengaja membuka 21 rekening Bank Mandiri dan membuat kartu ATM menggunakan KTP palsu untuk memudahkan proses pemberian uang.
“Kartu ATM ini berisi saldo yang bisa digunakan saudara Tonny kapan saja,” kata Helmi.
Tiap mengirimkan uang, lanjut jaksa, Adi memberitahu kepada Tonny melalui pesan singkat di Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi.
“Terdakwa menggunakan kata sandi ‘kalender tahun 2017 sudah saya kirim’ atau ‘telor asin sudah kirim’ yang kemudian dijawab saudara Tonny dengan ‘ya’,” ucap jaksa.
Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny adalah pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
Atas perbuatannya, Adi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(kid)