"Monggo, kami terima. Kami proses, kami akan review," kata Adrianus di Stasiun Tanah Abang, Selasa (19/6).
Hal itu disampaikan menyikapi rencana Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman RI karena melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam UU Pilkada, Pj Gubernur seharusnya dijabat oleh pejabat tinggi madya dan petinggi polri tidak bisa disederajatkan dengan pejabat tinggi madya.
Ia mencontohkan laporan ACTA terkait pertemuan PSI dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, serta laporan ketika Mendagri Tjahjo tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama saat sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama tahun lalu.
"Jadi kalau belajar dari pengalaman itu hanya spontan saja dan belum tentu mengadukan secara resmi," tutur mantan Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia ini. (wis)