Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan jajarannya siap menerima laporan dari siapapun mengenai penunjukan Komisaris Jenderal M. Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat.
"
Monggo, kami terima. Kami proses, kami akan
review," kata Adrianus di Stasiun Tanah Abang, Selasa (19/6).
Hal itu disampaikan menyikapi rencana Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman RI karena melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua ACTA Habiburokhman sebelumnya berpendapat ada pelanggaran administrasi dalam pelantikan tersebut.
Menurutnya, dalam UU Pilkada, Pj Gubernur seharusnya dijabat oleh pejabat tinggi madya dan petinggi polri tidak bisa disederajatkan dengan pejabat tinggi madya.
Adrianus sendiri memiliki catatan khusus terkait laporan dari ACTA.
Ia menuturkan bakal melihat terlebih dulu laporan ACTA soal ini sebelum melanjutkan dengan memanggil pihak terlapor. Pasalnya, kata dia, laporan ACTA dalam kasus-kasus lain tidak lengkap.
Ia mencontohkan laporan ACTA terkait pertemuan PSI dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, serta laporan ketika Mendagri Tjahjo tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama saat sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama tahun lalu.
"Mereka hanya datang sekali tapi tidak melengkapi laporan. Datang dengan tidak lengkap," kata Adrianus.
"Jadi kalau belajar dari pengalaman itu hanya spontan saja dan belum tentu mengadukan secara resmi," tutur mantan Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia ini.
(wis)