Dengan demikian, Tjahjo batal menempatkan perwira polisi aktif sebagai Penjabat Gubernur Sumut. Pada Februari, Tjahjo sempat berencana mengangkat Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumut.
Tjahjo mengangkat Eko Subowo berdasarkan Keppres Nomor 107/P tertanggal 8 Juni 2018. Prosesi pengangkatan dilakukan pada 08.23 WIB di kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Penjabat Gubernur Sumut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Eko saat bersumpah seperti dikutip dari siaran pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan penunjukkan Eko untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan didasarkan pada Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Tjahjo lalu menekankan sejumlah tugas yang harus diemban Eko, antara lain mesti menjalin komunikasi secara optimal dengan DPRD dan seluruh (forum komunikasi pimpinan daerah) Forkompimda. Eko juga diminta untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah yang sejalan dengan Nawa Cita atau Sembilan Agenda Strategis Pemerintah.
"Penjabat Gubernur mengawal netralitas aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri," ucap Tjahjo.