ACTA Usul Tjahjo Dinonaktifkan Gara-gara Lantik Iriawan

JNP | CNN Indonesia
Senin, 18 Jun 2018 17:24 WIB
ACTA menyatakan Kemendagri menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan pejabat untuk mengisi kekosongan Gubernur.
ACTA menyatakan Kemendagri menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan pejabat untuk mengisi kekosongan Gubernur. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus dinonaktifkan karena mengangkat Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Dia menuturkan Kemendagri menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan persyaratan pejabat tinggi madya untuk mengisi kekosongan Gubernur.

Menurutnya perwira tinggi di korps Bhayangkara tidak dapat disamakan dengan pegawai negeri sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya pikir orang tinggi kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya karena pejabat tinggi madya itu menurut saya adalah pegawai negeri sipil," kata Habiburokhman di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan pelantikan ini bersifat maladministrasi karena menyalahi aturan. Ia pun mengatakan bahwa ACTA akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman.

"Kalau maladministrasi sudah disampaikan jauh-jauh hari tapi tetap dilakukan maka saya mengusulkan Mendagri dinonaktifkan," kata Habiburokhman.

Pada hari ini, Tjahjo melantik Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat di Bandung.


Menanggapi kritik terhadap Iriawan, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan pihaknya mempelajari dasar hukum pengangkatan Iriawan. Bahtiar menyebut UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar, di Bandung.

Selain itu, dia menjelaskan, Iriawan saat ini bukan lagi sebagai pejabat struktural aktif Mabes Polri. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER