ASN di 17 Daerah Berpotensi Tidak Netral di Pilkada Serentak

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jun 2018 00:11 WIB
Kementerian Dalam Negeri diminta mewaspadai para ASN yang berpotensi tidak netral karena dapat menghambat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni mendatang.
Ilustrasi ASN. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparatur Sipil Negara di 17 daerah berpotensi bersikap tidak netral saat pemilihan kepala daerah serentak digelar pada 27 Juni mendatang.

Hal itu diungkapkan Sesditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik saat mengumumkan hasil evaluasi kerja pejabat sementara (Pjs) kepala daerah dalam rangka mendukung Pilkada Serentak. Namun Akmal tak menyebutkan 17 daerah yang mengalami kerawanan netralitas tersebut.

"Rata-rata mereka memberikan masukan pada kita bahwa ada ketidaknetralisiran yang harus kita waspadai...itu maaf ya ada semacam ketakutan, ketika dia [petahan] kembali lagi [menjabat setelah cuti kampanye], mungkin masa jabatan masih panjang," kata Akmal, Sabtu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Akmal Malik, persoalan netralitas ASN paling banyak dilaporkan oleh Pjs yang di daerahnya hanya ada satu calon atau jika salah satu calon merupakan petahana.

Berdasarkan laporan para Pjs tersebut, Akmal mengatakan bahwa pendidikan politik juga harus diberikan kepada para calon kepala daerah yang akan dipilih, agar mereka bisa menjaga peraturan terkait netralitas aparatur yang pernah dipimpinnya.

Selain itu, Akmal menjelaskan bahwa pihaknya menerima masukan soal masa kerja Pjs yang "nanggung".

Pjs maksimal hanya bekerja selama 4 bulan 11 hari sebagai pengganti pejabat daerah apabila pejabat itu maju kembali dalam ajang pilkada. Pjs hanya bertugas di masa kampanye, sementara saat masa tenang jabatan kembali ke pemangku jabatan sebenarnya.

Menurut Akmal, banyak pihak yang meminta masa jabatan itu akan lebih baik diperpanjang hingga masa tenang mengingat periode itu juga krusial.

"Regulasi mengenai ada banyak pihak yang meminta, mbok, ya, Pjs itu masa jabatannya sampai akhir aja, pas masa tenang itu, kan, masa yang sangat krusial," terangnya.

Akmal menyatakan berdasarkan Permendagri No 74/2016 yang diperkuat dengan Permendagri No. 1 tahun 2018, hal itu tidak bisa dilakukan. Jika pun masukan itu diterima, maka harus melalui Bawaslu. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER