Dia menegaskan bahwa setiap peserta pilkada beserta timsesnya sudah tidak boleh berkampanye, baik melalui alat peraga berupa spanduk, iklan, maupun media sosial.
"Ketentuan itu berlaku bagi akun yang secara resmi didaftarkan ke KPU setempat," kata Pramono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (24/6).
Berbeda halnya dengan akun medsos pribadi peserta pilkada. Dia mengatakan tidak setiap akun medsos pribadi peserta pilkada harus dinonaktifkan selama masa tenang berlaku. Akun pribadi yang harus ditutup adalah akun yang didaftarkan kepada KPU saja. Akun yang tidak didaftarkan, lanjutnya, tidak perlu dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa diutarakan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Semua pihak, kata Hasyim, sudah tidak boleh lagi berkampanye di masa tenang.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan apa yang telah disampaikan dua koleganya. Dia menegaskan bahwa masa kampanye telah selesai.
"Kampanye lewat media sosial udah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/6).
Arief mengamini masih ada banyak akun-akun yang kiranya bakal mengunggah konten bermuatan kampanye. Akun tersebut bukan yang didaftarkan secara resmi ke KPU. Menyikapi hal itu, Arief enggan mengambil langkah terburu-buru. Dia mengatakan bakal mengidentifikasi terlebih dahulu konten yang diunggah.
Selain itu, Arief juga meminta para pihak yang berkepentingan agar mencopot semua alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho dan lain-lain.
Arief pun mengimbau kepada jajaran KPU di daerah agar menjalankan tugasnya dengan baik. Persiapan harus dilakukan seoptimal mungkin hingga hari pemungutan suara.
"Kepada pemilih, anda sekarang punya kesempatan untuk merenung apa yang sudah anda lihat penyampaian visi misi program kegiatan dari peserta pemilu," kata Arief. (sur)