Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Gerindra disebut meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Permintaan uang ini merupakan kolusi untuk memuluskan pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan mantan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa, Erwin Mursalin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6). Mustafa adalah terdakwa suap pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah TA 2018. Saat ini Mustafa juga menjadi Calon Gubernur Lampung pada Pilkada Serentak 2018.
Erwin membenarkan BAP yang dibacakan Jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri. Ia membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Nomor 6 poin A, B, C tertanggal 29/3/2018.
Dalam BAP tersebut Ali mengungkap bahwa Erwin memberikan uang kepada Gerindra, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, serta anggota dewan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau konfirmasi BAP saudara, bahwa uang yang diberikan belum cukup atas permintaan dari masing-masing partai dan anggota DPRD, di mana permintaan tersebut yang saya ketahui adalah untuk partai Gerindra Rp2,5 Miliar atas permintaan Gunadi," kata jaksa Ali.
Ali melanjutkan, "untuk Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi sebesar Rp2 miliar. Untuk seluruh anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp5 miliar, termasuk Rp2 miliar. Bahwa totalnya Rp9,5 miliar atas saudara Taufik, atas pengesahan atau masuknya pinjaman daerah PT SMI sebesar Rp300 miliar ke dalam APBD Lampung Tengah 2018."
"Bahwa permintaan tersebut saya dapat dari saudara Aan yg menyampaikan permintaan kepada Taufik Rahman. Benar itu?" ujar jaksa Ali lagi.
"Iya (benar)," jawab Erwin.
Erwin mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi. Ia menyebut uang tersebut diambil dari Aan, selaku staf Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Uang diambil dari Aan untuk si Achmad Junaidi, Rp500 (juta), Rp500 (juta), Rp200 (juta). (Saya) serahkan ke Ismail, lalu kasih ke Junaidi," kata Erwin.
Permintaan uang dari DPRDErwin menyatakan mendapat cerita ada permintaan uang dari DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman dana daerah kepada PT SMI sebesar Rp9,5 miliar, dari Aan.
"Aan ngomong Rp9,5 miliar. Iya pernah cerita yang mulia. Aan bercerita anggota dewan minta uang," ujarnya.
Sementara itu, Ismail salah satu ajudan Mustafa mengakui menyerahkan uang yang diberikan Erwin dengan total Rp1,2 miliar kepada Junaidi. Ismail menyatakan menyerahkan uang tersebut langsung pada Junaidi.
"Saya dihubungin sodara Erwin, untuk antarkan pak Junaidi. Sudah itu saya langsung serahkan ke pak Junaidi," tuturnya, yang juga anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Mustafa terdakwa suapSebelumnya, Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,6 miliar. Calon Gubernur Lampung itu melakukan suap untuk memuluskan persetujuan pinjaman daerah APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Penyerahan uang itu dilakukan Mustafa agar anggota DPRD dapat memberikan persetujuan tentang rencana pinjaman uang sebesar Rp300 miliar dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI pada tahun anggaran 2018. Pinjaman uang itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Selain itu, penyerahan uang ke anggota DPRD dilakukan agar pimpinan dewan itu dapat menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Lampung Tengah jika Pemkab gagal membayar pinjaman tersebut.
Namun, pada saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi PKS yang menyatakan setuju. Sementara, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
(eks)