Saat ini, pihak imigrasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap para TKA ilegal China tersebut.
"Arahan yang diterima dari pimpinan, dari Jakarta, agar terhadap orang asing tersebut jikalau ditemukan pelanggaran maka dilakukan tindakan pro-justicia (dibawa ke pengadilan)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara SOP yang dilakukan adalah penangkapan, penahanan, kemudian proses investigasi dan berkoordinasi dengan kedutaannya untuk dilakukan verifikasi terhadap paspornya," ujarnya.
"Jadi ada masalah teknis saat investigasi. Karena mencari intepreter (penerjemah) bahasa China enggak mudah. Ternyata bahasa China-nya (TKA ilegal China) punya dialek masing-masing," kata dia.
"Tindakan administratif itu contohnya pembatalan visa, pembatasan, pencabutan, dan lain-lain, termasuk deportasi, penangkalan," ujarnya.
"Sementara kalau pro-justicia adalah tindakan ke ranah hukum, ke pengadilan nanti putusannya bisa ada dua, bisa berupa kurungan badan atau denda," kata Agung menambahkan.
Tak terpantau di Papua
Agung mengatakan pihaknya tak mengetahui secara pasti jumlah total TKA yang bekerja di Papua, termasuk yang berasal dari China. Ia beralasan pihaknya kesulitan memantau TKA yang bekerja di Papua lantaran minimnya keberadaan Kantor Imigrasi.
Kantor imigrasi di Papua hanya ada empat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, dan Kantor Imigrasi Kelas II Biak.
"Jadi kalau ditanya berapa banyak, tentu kita melihatnya berdasarkan data perlintasan," tuturnya.
Agung menyebut dari data perlintasan WNA itu kemudian baru diverifikasi ke instansi terkait. Jika terkait dengan tenaga kerja, kata Agung pihaknya akan memeverifikasi kepada Kementerian Tenaga Kerja.
"Karena imigrasi tak menerbitkan izin kerja. Kita hanya menerbitkan izin tinggal," kata dia. (stu)