Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meyakini Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri netral selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 27 Juni 2018.
JK mengatakan siapapun aparat negara yang terbukti tak netral akan langsung dijatuhi sanksi.
"Netralitas, saya yakin aparat aman. Ada Bawaslu, ada media, semua bisa melaporkan. Kalau pun terbukti langsung ambil tindakan," ujar JK di istana wakil presiden, Jakarta, Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sanksi, kata JK, telah dijatuhkan pada Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Hasanuddin yang dicopot dari jabatannya lantaran diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Itu sudah langsung diambil tindakan," katanya.
Sementara itu Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengakui netralitas TNI Polri saat penyelenggaraan Pilkada akan selalu disoroti masyarakat. Hal ini tak lepas dari keterlibatan keduanya dalam mengamankan pesta demokrasi itu.
"Yang disampaikan berbagai pihak itu otokritik, enggak apa-apa. Memang aparat keamanan itu rentan disoroti karena langsung bersentuhan dengan masyarakat," katanya.
Syafruddin mengklaim pihaknya telah memaksimalkan pengamanan untuk pelaksanaan pilkada esok hari, terutama di provinsi yang rawan seperti Papua, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Memang sudah ditingkatkan pengamanannya itu dari awal. Tapi insya allah aman, tidak terjadi apa-ap," kata Syafruddin.
Netralitas TNI dan Polri di Pilkada Serentak menjadi sorotan sejumlah tokoh, diantaranya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam konferensi pers Partai Demokrat, akhir pekan lalu, SBY mengungkapkan bahwa TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menjawab sorotan masyarakat tentang netralitas aparat kepolisian di Pilkada, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat edaran agar anggota Polri bertindak profesional dan netral selama Pilkada.
Bahkan, Tito meminta anak buahnya tak mendokumentasikan perhiyungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(ugo)