Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah melakukan finalisasi pemberkasan kasus korupsi proyek pengadaan
e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
"KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka IHP yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima pewarta, Selasa (26/6).
Febri mengatakan sampai saat ini lembaga antirasuah itu telah memeriksa sebanyak 115 saksi untuk tersangka Irvanto dan Pengusaha Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan tersangka yang sudah diperiksa KPK itu di antaranya berasal dari mantan dan anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri, pejabat dan PNS Kemendagri, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pengurus DPD Partai di Jawa Tengah, pihak swasta, dan beberapa pihak lainnya.
"Saksi-saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," terangnya.
Pada Selasa (26/6) KPK memanggil lima saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yakni mantan Ketua DPR Marzuki Alie, politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan anggota DPR Djamal Aziz Attamimi, mantan anggota DPR Taufiq Effendi, dan pengusaha Alexandar Wunaryo.
Nurhayati, Marzuki, dan Djamal sebelumnya sudah memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah itu. Marzuki dan Nurhayati datang ke Gedung KPK pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Marzuki lebih dahulu selesai diperiksa KPK dan keluar pukul 12.15 WIB.
Sementara Djamal baru datang ke Gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Baik Djamal dan Nurhayati masih belum selesai diperiksa oleh KPK.
Febri berharap seusai pemberkasan kasus korupsi proyek e-KTP ini selesai, pihaknya bisa memasuki tahapan baru atas penanganan kasus ini.
"Sehingga nanti diharapkan segera akan ada tahapan baru dari penanganan kasus KTP elektronik ini," kata Febri.
(end)