"Ya semuanya tidak kenal. Ada dua berita acara Irvanto sama Made Oka. Irvanto itu keponakannnya Pak Novanto, Made Oka Masagung saya tidak tahu. Itu saja pertanyaannya, sama," kata Marzuki usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).
Marzuki memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Dalam pemeriksaan dia mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik sama seperti saat dia menjadi saksi untuk terpidana Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki juga mengaku dicecar soal dugaan aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah kader Partai Demokrat. Sebab dalam persidangan beberapa waktu lalu, Irvanto menyebut Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf sebagai salah satu penerima aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saya tidak tahu urusan Demokrat, saya Ketua DPR saat itu. Saya diminta keterangan sebagai Ketua DPR. Ketua DPR dianggap tahu semua, padahal tidak juga. Kan tidak semua tahu ketua DPR itu. Tapi ini risiko jabatan lah," ujarnya.
Lihat juga:KPK Tetap Garap Penerima Duit Haram e-KTP |
Irvanto mengaku memiliki bukti rinci aliran uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Mereka yang disebut Irvanto menerima uang panas proyek e-KTP di antaranya mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, serta politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Selain itu, Irvanto juga menyebut nama politikus Golkar Markus Nari, yang juga telah menjadi tersangka korupsi e-KTP, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, dan mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin.