Fahri Hamzah Nilai Wajar KPK Tak Fasilitasi Hak Suara Tahanan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 06:17 WIB
Fahri Hamzah menyebut jejak KPK yang menganggap koruptor tidak perlu diberi hak asasi, termasuk hak memilih dalam Pilkada 2018, berbahaya karena jadi kebiasaan.
Fahri Hamzah menyebut jejak KPK yang menganggap koruptor tidak perlu diberi hak asasi, termasuk hak memilih dalam Pilkada 2018, berbahaya karena jadi kebiasaan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memfasilitasi tahanan di dalam rutan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2018.

Menurut Fahri, selama ini KPK memang kerap mengabaikan hak-hak orang yang tersandung dugaan kasus korupsi.

KPU sebelumnya memastikan tidak menggelar pemungutan suara di rutan KPK. Sementara KPK tidak mau memfasilitasi tahanan di dalam rutan jika KPU tidak mengirim surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini sudah menjadi jejak KPK selama ini yang menganggap bahwa koruptor atau calon koruptor itu tidak perlu diberikan HAM," tutur Fahri saat dihubungi, Rabu (27/6).


Menurut Fahri, sikap KPK tersebut berbahaya lantaran para tahanan tidak dapat menyalurkan hak politiknya. Fahri menilai sikap KPK tersebut sudah menjadi kebiasaan. Parahnya, lanjut Fahri, banyak pihak yang menjadi maklum terhadap dan memiliki pandangan yang sama seperti KPK.

"Akhirnya turun semua menjadi kultur kita bahwa orang yang berkaitan dengan hukum itu seolah-olah enggak punya hak lagi," ucap Fahri.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU. Surat yang dimaksud yakni perihal perlu tidaknya para tahanan KPK difasilitasi menyalurkan hak suara di dalam rutan.


"KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yg ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak," terang Febri kepada pewarta, Selasa (26/6).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak menggelar pemungutan suara di dalam rutan KPK. Komisioner KPU Viryan mengatakan pemungutan suara pilkada hanya dilakukan di daerah masing-masing. Karenanya, tahanan yang di dalam KPK hanya dapat menyalurkan suaranya di TPS di wilayah tempat tinggalnya.

"Semuanya begitu, tidak hanya tahanan KPK saja. Tidak ada TPS Pilkada suatu daerah yang didirikan di luar daerah pemilihan pilkada. Memang prinsip dalam pilkada itu demikian," tutur Viryan saat dihubungi, Selasa (26/6).

(end/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER