JK Tak Persoalkan MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 15:17 WIB
JK menyatakan memang sudah ingin mundur dari panggung politik Indonesia dan memberi jalan bagi generasi muda meniti karier politik.
JK menyatakan memang sudah ingin mundur dari panggung politik Indonesia, dan memberi jalan bagi generasi muda meniti karir politik. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang 7/2017 tentang pemilu, terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut diatur presiden atau wakil presiden yang sudah menjalani dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

"Tidak ada soal. Sejak dulu Anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya menggugat [UU 7/2017]," kata JK di Jakarta, Kamis (28/6).

JK menyebut sebenarnya yang ditolak MK adalah proses uji materi, bukan undang-undang yang diuji. Politikus senior Partai Golkar itu enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinannya maju di Pilpres 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Termasuk wacana yang digulirkan Partai Demokrat yang ingin mengusungnya sebagai calon presiden, disandingkan dengan Ketua Kogasma Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.

"Saya pertama butuh 20 persen, saya tidak punya partai. Cukuplah, biar Anda yang muda-muda," imbuh JK.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tidak berdampak langsung kepada pemohon.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta.


Uji materi diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo, dalam pemilu 2019 jadi latar belakang uji materi.

Undang-undang tersebut dianggap menghambat pencalonan JK. Pemohon menilai aturan itu semestinya dirinci lebih jauh apakah masa jabatan dua kali itu dilakukan berturut-turut atau tidak. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER