Pernah Terlibat Korupsi, Taufik Gerindra Kritik PKPU

DHF | CNN Indonesia
Senin, 02 Jul 2018 12:17 WIB
Ketua DPD DKI Gerindra Mohamad Taufik, yang pernah tersangkut kasus korupsi, menilai aneh KPU melanggar UU terkait aturan larangan eks koruptor nyaleg.
Ketua DPD DKI Gerindra Mohamad Taufik, yang pernah tersangkut kasus korupsi, menilai aneh KPU melanggar UU terkait aturan larangan eks koruptor nyaleg. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPD DKI Jakarta Gerindra Mohamad Taufik menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi kembali maju dalam Pileg.

Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 itu menilai KPU aneh mengeluarkan peraturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang.

"Lembaga resmi kok melanggar undang-undang? Buat saya sih aneh saja kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih?" kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menyebut aturan KPU melarang eks koruptor nyaleg melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, mantan napi kasus berat, termasuk korupsi, dilarang mencalonkan diri kembali. Namun jika mereka mengutarakan kasusnya tersebut ke konstituen, mereka diperbolehkan maju kembali.

Taufik memprediksi aturan KPU tersebut bakal dihujani gugatan uji materi di Mahkamah Agung.

"Banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini saya kira masuk gugatan. Mereka merasa, kok KPU melanggar undang-undang," lanjut dia.

Taufik sendiri pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat KPUD DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam karena dinilai merugikan negara sebesar Rp488 juta.

Kurang lebih 12 tahun kemudian, tepatnya 29 Desember 2016, giliran adiknya, Mohamad Sanusi divonis pidana 7 tahun penjara. Sanusi yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI fraksi Gerindra dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan dan pengesahan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.‎

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 30 Juni 2018.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU tersebut, tertuang secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER