Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 itu menilai KPU aneh mengeluarkan peraturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang.
"Lembaga resmi kok melanggar undang-undang? Buat saya sih aneh saja kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih?" kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik sendiri pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat KPUD DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam karena dinilai merugikan negara sebesar Rp488 juta.
Kurang lebih 12 tahun kemudian, tepatnya 29 Desember 2016, giliran adiknya, Mohamad Sanusi divonis pidana 7 tahun penjara. Sanusi yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI fraksi Gerindra dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan dan pengesahan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU tersebut, tertuang secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. (osc)