Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan rencananya rapat tersebut akan digelar Rabu (4/7).
"Kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," kata Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU akan mengumumkan secara terbuka calon terpidana tersebut, sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan, itu lebih elegan," kata Bamsoet.
Secara pribadi, Bambang Soesatyo setuju dengan langkah KPU melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legisltaif. Namun di sisi lain, Bamsoet mengimbau kepada KPU untuk patuh kepada perundangan yang berlaku.
Selain itu, Bamsoet menilai bahwa peraturan tersebut merampas hak asasi seseorang untuk dipilih. Karena, menurutnya, bahwa tidak diperkenankan bahwa sebuah lembaga mencabut hak warga negara.
"Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini menjadi pemicu di mana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik," kata Bamsoet.
Larangan eks koruptor menjadi caleg tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU nomor 20 tahun 2018. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Aturan tersebut ditolak oleh DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, alasannya larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.