Menurut Soni, dalam pidatonya Cornelis menyebut suku melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Bahkan, lanjutnya, Cornelis ikut menyamakan etnis dan agama itu dengan pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima," ujar Soni di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni tidak merinci waktu pidato itu disampaikan Cornelis. Dia hanya mengaku memperoleh video tersebut dari seorang teman di Kalimantan Barat.
"Kira-kira awal Juni. Dia (Cornerlis) berpidato dalam suatu forum," kata Soni.
"Kami tuntut yang bersangkutan agar ditahan, dipidana," ucap Soni.
Laporan Soni diterima dengan nomor LP/B/814/VII/2018/Bareskrim, 4 Juli 2018. Cornelis diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 28 juncto Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada 26 Juni lalu, Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran juga melaporkan Cornelis ke Bareskrim. Namun, isi laporan bernomor LP/B/780/VI2018/BARESKRIM soal dugaan penistaan agama. Buktinya pun sama yakni rekaman video pidato Cornelis yang menyinggung soal Islam dan etnis Melayu. Cornelis merupakan ayah dari Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. (ayp/gil)