Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah kemarin, Selasa (3/7).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Basaria mengatakan operasi senyap dimulai sejak siang kemarin setelah pihaknya mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari Muyassir seorang pihak swasta kepada Fadli di sebuah hotel di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penyerahan itu, Fadli diduga menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening BCA dan Bank Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. Uang yang disetor itu diduga untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh," ujar Basaria.
Basaria melanjutkan usai menangkap Fadli, tim penindakan KPK menciduk sejumlah orang lainnya secara terpisah di Banda Aceh, yakni T. Syaiful Bahri seorang swasta. Dari tangan yang bersangkutan disita uang sebesar Rp50 juta dalam sebuah tas.
 Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Selanjutnya tim mengamankan Hendri Yuzal seorang swasta sekitar pukul 18.30 WIB. Selang beberapa menit, tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal," kata dia.
Menurut Basaria, secara paralel, tim KPK mencokok Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di Takengon sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, seorang bernama Dailami ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Basaria.
Basaria menyebut setelah menjalani pemeriksaan awal, tim KPK membawa empat orang, yakni Hendri Yuzal, Irwandi, Ahmadi, dan Syaiful Bahri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Usai dilakukan gelar perkara, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap.
Basaria mengatakan Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi diduga sebagai pemberi suap. Menurutnya, Irwandi diduga menerima uang sekitar Rp500 juta yang merupakan bagian dari fee sejumlah Rp1,5 miliar.