Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah memberikan imbauan dan menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
Imbauan diberikan tidak tiba dan sudah berdasarkan aturan yang sudah ada sejak lama.
"Jadi tidak mendadak. Tiba-tiba muncul," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyawati mengatakan, sejak tahun 1975 Kemenkes telah mengeluarkan aturan tentang susu formula.
Pada tahun 1975, Menteri Kesehatan Gerrit A. Siwabessy pernah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 76/Men.kes/Per/XII/75 tentang ketentuan peredaran dan penandaan susu kental manis.
Dalam aturan tersebut, tercantum susu kental manis adalah susu murni atau susu lainnya yang penggunaannya disamakan dengan susu murni yang telah diuapkan sehingga mencapai kekentalan sedemikian rupa, dan yang mempunyai kadar gula tinggi.
Pasal 2 aturan itu menyatakan susu kental manis hanya diperkenankan diedarkan dengan maksud untuk digunakan sebagai makanan atau minuman bagi anak-anak atau orang dewasa. Anak-anak yang dimaksud dalam aturan itu adalah anak-anak berusia di atas satu tahun dan belum termasuk dewasa.
Aturan itu hanya melarang susu kental manis dikonsumsi oleh bayi yang berusia mulai dengan satu hari sampai 12 bulan.
 Kemenkes menyebut aturan soal susu kental manis sudah ada sejak 1975. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Tahun 2014, ada aturan baru soal susu kental manis yakni Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2014 tentang standar mutu gizi, pelabelan, dan periklanan formula pertumbuhan dan formula pertumbuhan anak usia 1-3 tahun.
Permenkes itu sekaligus menggugurkan aturan Menteri Kesehatan tahun 1975 tentang Susu Kental Manis.
"Aturan tahun 1975 sudah tidak berlaku. Pada tahun 1981 ada Codec Stan WHO tentang nutrisi bayi," katanya.
Kemenkes menyatakan bahwa produk Kental Manis bukan termasuk susu karena tidak bernutrisi. Kemenkes menyatakan Kental Manis tidak diperuntukan untuk Balita karena kadar gulanya lebih tinggi ketimbang kandungan protein. Namun iklan di layar kaca menampilkan seolah-olah dijadikan minuman sehat bagi keluarga.
Widyawati mengatakan dalam Permenkes 49 tahun 2014 disebutkan setiap susu formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak usia 1-3 tahun yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar kandungan gizi dan keamanan gizi.
Pasal 8 (a) Permenkes itu juga melarang setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan.
Anak Usia 1-3 Tahun tidak diperbolehkan memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, menipu dan menyesatkan.
BPOM kemudian menindaklanjuti informasi dari Kemenkes dengan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya.
Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
""Kami tegaskan, kami tidak pernah melarang institusi manapun," katanya.
(ugo/sur)