KPI Terkendala Tarik Iklan Kental Manis dengan Model Anak

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 17:37 WIB
KPI menyatakan tidak ada aturan baku soal model anak dalam iklan, sehingga pihaknya tak bisa menarik iklan Kental Manis yang menampilkan anak-anak.
Komisioner KPI Hardly Stefano. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut pihaknya tak bisa serta merta menarik atau melarang iklan produk Kental Manis yang menggunakan model anak-anak.

Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon Pariela menyebut tak ada aturan baku yang bisa digunakan KPI untuk menarik iklan dengan model anak-anak itu.

"Hanya ada aturan terkait alkohol dan rokok, kalau (aturan soal) model anak tidak ada," kata Hardly kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini merupakan respons terhadap Komisi Perlindungan Anak yang sebelumnya menyatakan telah meminta KPI menarik iklan Kental Manis menampilkan anak-anak di bawah umur. 


KPAI khawatir jika tidak ditarik, iklan itu bisa mempengaruhi persepsi orang tua bahwa Kental Manis adalah produk susu untuk anak. Padahal Kementerian Kesehatan dan BPOM telah menyatakan Kental Manis bukan produk susu.

Hardly menuturkan sebelum meminta menarik iklan, KPAI semestinya memberikan penjelasan kepada KPI terkait iklan Kental Manis.

Ia lalu membandingkan iklan produk Kental Manis dengan produk lain seperti cokelat, sirup, dan produk sejenis.


Sebelumnya, KPAI menyebut Kental Manis tak bisa dikonsumsi anak-anak karena bukan termasuk susu dan tidak boleh menggunakan model anak di iklannya. Hardly berkata jika alasan tersebut diterima seharusnya hal serupa juga berlaku untuk produk cokelat, sirup, dan sejenisnya.

"Produk ini (cokelat, sirup, dll) juga sering menampilkan konten anak di iklannya, apa bedanya?" kata dia mempertanyakan hal tersebut.

Alih-alih berbicara di media, Hardly meminta KPAI, BPOM, Kemenkes dan stakeholder terkait duduk bersama dengan pihaknya untuk membicarakan konten iklan ini. Sebab kata dia, harus ada definisi dan pembahasan yang menyeluruh dan bukan hanya soal anak-anak dilarang tampil.


"Bukan hanya peran anak, dengan nilai gizi dan sebagainya ini perlu ada pembahasan. Kita semua perlu duduk bersama, bukan hanya sekadar anak dilarang tampil," ujar Hardly.

"Karena apa? Aturannya, kan, tidak ada. Itu jauh sekali dari kebijakan kami untuk menarik atau melarang anak tampil, kami tentu belum bisa ambil kebijakan sepihak. Ini lintas lembaga, harus duduk bersama," kata dia menambahkan.

Kementerian Kesehatan resmi menyatakan produk kental manis bukan bagian dari produk susu dan tidak mengandung nutrisi. BPOM pun telah mengeluarkam surat edaran pada Mei lalu yang menyebut bahwa produk kental manis bukan susu, bahkan melarang konten iklan yang bermuatan anak. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER