Pilwalkot Tegal Jadi Pendaftar Pertama Sengketa Pilkada ke MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jul 2018 16:18 WIB
Pasangan Habib Ali-Tanty yang kalah tipis dari lawannya di Pilwalkot Tegal, menjadi pihak pertama yang mengajukan sengketa Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Habib Ali-Tanty yang kalah tipis dari lawannya di Pilwalkot Tegal, menjadi pihak pertama yang mengajukan sengketa Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal nomor urut empat Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum mendaftarkan gugatan hasil sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak pembukaan pendaftaran pada 4 Juli kemarin, paslon ini yang pertama mendaftarkan gugatan ke MK.
Kuasa hukum paslon, Budi Yuwono mengatakan dari hasil perhitungan terdapat selisih suara sangat tipis dengan paslon nomor urut tiga Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi yang unggul di pilwalkot Tegal.
"Jadi kalau sesuai aturan, gugatan kami memenuhi karena selisih suara di bawah 1,5 persen. Jumlah itu dari total suara di atas 100 ribu lebih," ujar Budi saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7).


Menurut Budi, terdapat sejumlah kejanggalan dari hasil perhitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya adalah hasil hitung cepat atau quick count yang diklaim KPU sebagai hasilhitung riil atau real count.
"Kemudian, kemarin, setelah diumumkan secara resmi dari hasil pleno, ada tambahan suara di paslon pemenang. Padahal saat diumumkan pertama kali setelah pencoblosan, (jumlah) suaranya masih di bawah itu," katanya.
Pihaknya juga menemukan keberadaan kotak suara kosong di salah satu kecamatan dan dugaan pemilih 'siluman' di kawasan Tegal Barat.


"Kami meyakini ada pelanggaran oleh KPU karena pelanggarannya tidak hanya di satu tempat," ucap Budi.
Selain menggugat ke MK, pasangan Habib Ali-Tanty juga telah melaporkan hasil selisih suara ini ke panitia pengawas pilkada setempat. Budi turut melampirkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukan.

Hasil real count KPU Kota Tegal seperti dikutip Detikcom menunjukkan pasangan Dedy Yon-Jumadi yang diusung Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP unggul dengan 38.041 suara atau 28,01 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu hanya berselisih tipis dengan pasangan Habib Ali-Tanty yang diusung Nasdem dan PKB dengan jumlah 37.770 suara atau 27,81 persen. Berdasarkan keterangan Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko selisih suara keduanya hanya 271 suara.


MK sendiri telah membuka pendaftaran sengketa pilkada pemilihan bupati dan wali kota pada 4 Juli 2018. Sementara pendaftaran sengketa pemilihan gubernur akan dibuka pada 7 Juli mendatang. Perkara yang masuk akan diregistrasi pada 23 Juli dan disidangkan pada 26 Juli 2018.
(wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER