Kotak Kosong Menang Dinilai Bukti Pudarnya Monopoli Parpol

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 12:46 WIB
Dengan memenangkan kotak kosong seperti terjadi di Pilwalkot Makassar, rakyat disebut tak ingin lagi mengikuti kemauan parpol dalam memilih calon pemimpin.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kekalahan pasangan calon tunggal dari kotak kosong dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dinilai sebagai tanda bahwa masyarakat sudah lebih melek soal politik.
 
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kemenangan kotak kosong merupakan fenomena baru dalam dunia politik di Indonesia. Fenomena ini sekaligus mematahkan pendapat bahwa masyarakat selama ini tak peduli dengan proses pemilihan dan hanya ikut-ikutan dalam memilih calon kepala daerah.

"Masyarakat membuktikan elite tidak bisa mengatur kepentingan secara sepihak, karena ternyata mereka bisa mengartikulasikan kepentingannya dari pada yang dimonopoli elite partai," kata Titi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Titi pun berharap partai politik bisa belajar untuk tidak berusaha memonopoli kepentingan masyarakat secara sepihak. Partai politik, kata dia, harus memilihkan calon pemimpin yang sesuai aspirasi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenangan kotak kosong dari pasangan calon tunggal terjadi dalam Pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang digelar bersamaan dengan 170 wilayah lain pada 27 Juni.

Hasil hitung cepat atau quick count Celebes Research Center (CRC) menyebut paslon tunggal Munaffri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh 46,51 persen suara. Sedangkan kotak kosong meraih 53,49 persen suara.

CRC memperoleh angka tersebut berdasarkan 100 persen suara yang masuk per 22.52 WITA, pada hari pencoblosan.

Titi mengatakan dari fenomena itu dapat dilihat bahwa masyarakat cenderung memilih kotak kosong dibandingkan harus memilih pasangan calon yang tidak mewakili aspirasinya.

"Kemenangan kotak kosong itu memperlihatkan kesadaran pemilih mengoreksi calon-calon yang diajukan para elit partai politik," kata dia.

KPU sampai saat ini belum menetapkan hasil Pilwalkot Makassar. Jika berdasarkan rekapitulasi penghitungan KPU menyatakan bahwa kotak kosong menjadi pemenang, kursi Wali Kota Makassar selanjutnya akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) wali kota.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 54D Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.



(wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER