Bandung, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Samsudin Simbolon dan istrinya Hamcia Manik, pemilik minuman keras (miras) oplosan maut Cicalengka sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan hanya itu, polisi pun menyita seluruh aset termasuk rumah tersangka yang berada di Jalan Cicalengka-Bandung, Kabupaten Bandung setelah melakukan gelar perkara.
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, dua tersangka telah melakukan TPPU sejak Desember 2010 sampai dengan Maret 2018. Caranya, dengan menggunakan uang hasil kejahatan penjualan miras oplosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode tersebut, keduanya membangun rumah mewah di Jalan Cicalengka-Bandung, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Selain rumah mewah, penyidik juga menyita empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bandung. Satu di antaranya digunakan sebagai toko menjual miras oplosan. Seluruh aset yang disita sudah mendapat penetapan pengadilan.
Selain itu tersangka juga melakukan pembelian kebun kelapa sawit, serta sejumlah unit kendaraan roda dua dan empat.
"Kebun itu juga diduga dibeli berdasarkan hasil tindak pidana. Lahan sawit seluas 29 hektare, penyitaannya sedang diproses," tutur Agung.
Sedangkan aset bergerak, kata dia, polisi menyita uang senilai Rp65 juta dari rekening Samsudin dan istrinya Hamcia Manik.
Agung menjelaskan, tersangka Samsudin dalam sehari memproduksi miras oplosan sebanyak 250 liter atau 416 botol ukuran 600 mililiter. Dengan perincian modal dan bahan dasar sekali produksi yaitu Rp429.800. Miras tersebut diracik di dalam sebuah bungker yang berada di halaman belakang rumah.
"Modal per botol Rp6.500 dan dijual dengan harga Rp20.000 per botol. Sehingga tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp13.500 per botol," papar Agung.
Keuntungan per hari tersangka yaitu sebesar Rp5,6 juta atau dalam sebulan memperoleh keuntungan sebesar Rp168 juta. Miras tersebut dioplos dengan bahan-bahan alkohol 97 persen, pewarna tekstil serta minuman suplemen.
Samsudin dan Hamcia dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 204 Ayat (1) dab Ayat (2) KUHP.
(hyg/kid)