Banding diajukan karena vonis masih di kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum. Fredrich oleh jaksa dituntut 12 tahun.
"Kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7).
Namun secara umum jaksa menghormati vonis tersebut karena dalam putusannya, apa yang disampaikan hakim sesuai dengan dengan analisis jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tipikor yang dipimpin Syaifudin menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Fredrich dan denda Rp500 juta. Jika Fredrich tidak membayar denda, maka ia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga:Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara |