Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi

Bimo Wiwoho & Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 06:58 WIB
Usai melantik Plt Gubernur Aceh, Mendagri mengatakan Pemprov Aceh sepatutnya memberi bantuan hukum kepada Gubernur Irwandi Yusuf yang jadi tersangka KPK.
Usai melantik Plt Gubernur Aceh, Mendagri mengatakan Pemprov Aceh sepatutnya memberi bantuan hukum kepada Gubernur Irwandi Yusuf yang jadi tersangka KPK. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Provinsi Aceh memberikan bantuan hukum kepada gubernur Irwandi Yusuf yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irwandi ditahan KPK terkait dugaan suap dana otonomi khusus Provinsi Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Perlu Pemda memberikan dukungan bantuan hukum. Saya kira wajib hukumnya kepada saudara Irwandi," kata Tjahjo usai menyerahkan mandat kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tjahjo mengatakan bantuan hukum perlu diberikan agar Irwandi dapat melakukan pembelaan terkait dugaan yang disangkakan kepadanya.

"Saya sedih dan prihatin. Tapi apapun, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita berikan doa," kata Tjahjo.

Tjahko mengklaim DOKA yang disediakan telah digunakan dengan baik walaupun ada kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Tjahjo mengatakan sejauh ini dana otsus Aceh telah memberikan dampak positif. Dia mengatakan angka kemiskinan di Aceh turun menjadi 16 persen sejak dana otonomi khusus diberikan kepada Pemda Serambi Mekah tersebut.

"Sehingga terhadap kasus yang sedang menimpa sahabat kita itu, permasalahannya lebih kepada lemahnya faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran di daerah," ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap di masa yang akan datang tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang terkait dana otsus di Aceh. Dia pun meminta kepada Nova untuk mengoptimalkan koordinasi dengan pemda tingkat kabupaten dan kota di Aceh.

"Dan terus menerus dikontrol sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya," kata Tjahjo.

Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum untuk IrwandiIrwandi Yusuf kini menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor di lingkungan provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)


Nomor Telepon Seluler

Sementara itu, di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil sadapan komunikasi dalam kasus dugaan suap Irwandi diketahui perintah agar hati-hati dan segera membeli nomor telepon seluler (handphone/HP) baru.

"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'. Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," kata Febri lewat pesan singkat, Senin (9/7).

Febri mengatakan selain menemukan kalimat perintah tersebut dalam komunikasi para tersangka, pihaknya juga mendapati munculnya pembicaraan tentang 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin dana dari DOKA 2018 turun.

"Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada commitment fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini," ujarnya.

Menurut Febri, pihaknya menduga uang Rp500 juta yang diterima Irwandi diduga bagian dari commitment fee sebesar Rp1,5 miliar yang harus direalisasikan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"KPK masih terus mendalami informasi-informasi yang didapatkan terkait dengan perkara dugaan suap yang ditangani saat ini," kata dia.

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. Ia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

Dalam kasus ini, selain menjerat Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menjerat Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Irwandi, rumah Syaiful dan Hendri. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (6/7), penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER