Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu dari sembilan calon hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah mengikuti seleksi adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih. Ia juga menjabat Ketua Tim Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
Panja RKUHP) dari pemerintah.
Nama Enny tak terlepas dari pembahasan RKUHP, yang belakangan mencuat karena dianggap bisa melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi. Enny dinilai ikut mendukung pelemahan pemberantasan korupsi lantaran memasukan pasal-pasal korupsi dalam RKUHP.
Ketua Panitia seleksi calon hakim MK Harjono mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menanyakan kepada Enny soal RKUHP dalam tes wawancara yang digelar 30-21 Juli 2018. Menurutnya, selain dari panitia akan ada penanya dari pihak luar dan masyarakat yang hadir.
"Kalau toh itu kemudian menjadi satu bahan yang harus dipertimbangkan saya kira dalam wawancara nanti bisa dilakukan baik itu penanya dari kami maupun dari luar, dan audiensi yang khusus untuk kami undang," kata Harjono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7).
Harjono menyebut sikap Enny dalam pembahasan RKUHP yang belakangan memunculkan kritik lantaran dianggap melemahkan KPK dengan memasukkan pasal-pasal korupsi sampai saat ini belum dijadikan pertimbangan oleh pihaknya.
"Selama ini yang sudah kita lakukan tes-tes itu, kalau itu dipertanyakan apakah itu dipertimbangkan belum menjadi pertimbangan. Karena apa? Kami masih punya tes lagi wawancara," ujarnya.
Senada dengan Harjono, anggota Pansel calon hakim MK Zainal Arifin Muchtar mengatakan sikap Enny dalam pembahasan RKUHP akan menjadi perbincangan di dalam internal pansel dalam melakukan seleksi. Menurutnya, sikap tersebut masuk kategori integritas dan kapabilitas.
"Tapi apakah akan diperbincangkan saya yakin itu akan diperbincangkan. Tapi secara garis besar juga beberapa hal sudah diperbincangkan soal itu," kata Zainal.
Zainal mengungkap secara garis besar pansel bakal melihat tiga faktor, yakni kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas dari sembilan calon hakim MK yang telah lolos seleksi awal. Mereka, kata Zainal masih akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
Menurut Zainal, faktor kapabilitas ini terkait dengan pemahaman ilmu hukum dari masing-masing calon yang merupakan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Kemudian integritas bakal dilihat dari rekam jejak para calon.
Sementara soal akseptabilitas, kata Zainal terkait dengan sosok calon hakim konstitusi apakah dapat diterima oleh masyarakat luas atau tidak. Pasalnya, hakim Maria Farida Indrati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 13 Agustus itu merupakan sosok yang diterima masyarakat luas.
"Jadi sisi-sisi itu menjadi hal yang dipertimbangkan walaupun tidak menjadi pasti atau utama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dal)