Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2018 dari 171 daerah yang melaksanakan proses demokrasi pencarian kepala daerah secara serentak tahun ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman MK, ada 56 gugatan yang telah mendaftar perselisihan hasil pemilihan bupati/wali kota dan gubernur hingga hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Rabu (11/7).
Gugatan tersebut di antaranya diajukan terkait perselisihan hasil pilgub Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, pilbup Deiyai, Lahat, dan pilwalkot Tegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pendaftaran gugatan telah ditutup, MK menyatakan tetap akan menerima pengajuan gugatan terkait PHP pilkada sebelum sidang pendahuluan pada 26 Juli mendatang.
"Ada beberapa daerah yang (hasilnya) belum ditetapkan KPU, jadi kami tetap terima (kalau ada gugatan). Tapi ini bukan perpanjangan waktu ya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada
CNNIndonesia.com.
Puluhan berkas gugatan yang telah diajukan, lanjut Fajar, akan diverifikasi pada 12-13 Juli 2018. Jadwal persidangan akan disampaikan pada para pemohon 23 Juli 2018.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian akan dimulai pada 26 Juli 2018," katanya.
Sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi.
(ugo/kid)