Pengacara Tegaskan Ahok Belum Ajukan Pembebasan Bersyarat

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jul 2018 19:19 WIB
Anggota tim pengacara Ahok, Teguh Samudera, mengatakan kliennya belum mengajukan dokumen tentang pembebasan bersyarat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (CNNINdonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok disebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018 mendatang.

Namun, Ahok, Keluarga dan Penasehat hukumnya belum mengurus syarat pembebasan bersyarat tersebut.

Anggota tim Pengacara Ahok dalam kasus penodaan agama Teguh Samudera membenarkan bahwa kliennya belum mengajukan permohonan pembebasan bersyarat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepengetahuan saya belum (ajukan pembebasan bersyarat)," kata Teguh saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (11/7).


Sementara kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi Lety Tjahja Purnama pengacara sekaligus adik kandung mantan Bupati Belitung Timur itu belum bersedia untuk berkomentar secara rinci tentang pembebasan bersyarat ahok.

"Saya akan post soal ini di IG saya kalau sudah sempat. Silakan dikutip saja nanti," kata Fifi.

Namun hingga saat ini Fifi belum mengunggah tulisan maupun gambar soal pembebasan bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Ahok.

Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(ugo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER