Maraknya SKTM 'abal-abal' itu mewarnai kekisruhan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
Tindakan orang tua pemalsu SKTM itu, kata Muhadjir, dapat berdampak buruk bagi pendidikan karakter anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, banyak orang tua yang rela pura-pura miskin selain agar anaknya bisa masuk sekolah yang dianggap favorit juga bisa mendapatkan biaya pendidikan murah.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan Permendikbud 14/2018, dalam sistem zonasi, setiap sekolah negeri minimal menerima 90 persen calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat.
Selain itu, dalam aturan itu diperintahkan sekolah wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah peserta didik diterima.
Di Jawa Tengah misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan sekolah-sekolah di provinsi tersebut melakukan verifikasi kembali para calon siswa yang menggunakan SKTM.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng memiliki total daya tampung SMA sebesar 113.325 siswa dengan jumlah pendaftar 113.092 siswa. Sementara itu, calon siswa baru yang mendaftar dengan menggunakan SKTM mencapai 62.456, dan setelah dilakukan verifikasi sementara hingga siang tadi tercatat tinggal 26.507.