Separuh Jumlah Guru Indonesia Masih Berstatus Honorer K2

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 04 Jun 2018 17:45 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta orang, dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang.
Langkah pengangkatan honorer K2 dalam jumlah besaritu terjadi karena Indonesia kekurangan hampir satu juta guru PNS. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia ternyata maish berstatus tenaga honorer K2. Berbeda dengan tenaga honorer K1, guru honerer K2 harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Guru bukan PNS di sekolah negeri 735,82 ribu orang dan guru bukan PNS di sekolah swasta 798,2 ribu orang," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi I,II,IV, VIII, IX, X, dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (4/6).

Muhadjir menyatakan jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta orang, dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang. Menurut dia, banyaknya jumlah tenaga guru honorer disebabkan oleh kurangnya tenaga pengajar berstatus PNS di Indonesia. Saat ini, Indonesia kekurangan guru berstatus PNS sebanyak 988.133 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu, kata Muhadjir, membuat kepala Dinas Pendidikan di daerah maupun kepala sekolah memilih mengangkat tenaga honorer sebagai pengajar supaya proses pembelajaran tak terhambat.

Selain itu, alternatif lain adalah daerah juga melakukan pemindahan (mutasi) guru berstatus PNS dari daerah yang berlebih, ke daerah yang kekurangan guru PNS. Hal ini membutuhkan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah setempat.

"Kewenangan dari mutasi ini mutlak di tangan kepala daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, sama halnya dengan dosen, guru juga diperkenankan untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Dengan demikian, kinerja guru bisa lebih efisien.


"Salah satu kebijakan yang membuat boros adalah kebijakan linieritas, yaitu satu guru hanya bisa mengajar satu mata pelajaran," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengangkat guru berstatus honorer menjadi guru berstatus PNS.

Di saat yang sama, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah ingin membuat tatanan PNS lebih berdaya saing.

Karenanya, bagi tenaga guru honorer K2 tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS. Salah satu persyaratannya adalah minimal pendidikan harus Strata-1.


"Bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk daftar PNS dan ikut seleksi, silakan ikut seleksi," ujarnya.

Jika sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS, tenaga honorer yang bersangkutan bisa mengikuti seleksi tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), melalui mekanisme tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Ke depan, lanjut Setiawan, pemerintah perlu melakukan validasi data tenaga honorer terkini. Pasalnya, data terakhir pemerintah menyangkut jumlah tenaga honorer adalah data tahun 2013. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER