Jakarta, CNN Indonesia --
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menegaskan tak boleh ada kegiatan politik yang diselenggarakan di Balai Kota.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan larangan tersebut pun diatur dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Walaupun sekarang belum memasuki masa kampanye tetapi Undang-undang itu tetap menjadi acuan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong berpendapat Balai Kota merupakan salah satu fasilitas negara, sehingga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye.
Dalam pasal 280 ayat 1 huruf h undang-undang tersebut dijelaksan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, larangan tersebut dipertegas dengan PP No 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Pada pasal 21 ayat 1 huruf a dijelaskan dalam melaksanakannya kampanye pemilu pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara.
Mengacu pada peristiwa ceramah yang disampaikan oleh Amien Rais di Balai Kota yang dinilai bermuatan politik beberapa waktu lalu, Gembong berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di Balai Kota.
"Jangan sampai masalah yang sama saat kedatangan Amien Rais di Balai Agung terulang," ujar Gembong.
Sebelumnya, Amien saat memberi ceramah di acara Tasyakuran Satu Tahun Ustazah Peduli Negeri di Balai Agung, Balai Kota Jakarta bulan April lalu menyatakan acara-acara pengajian memang harus disisipi dengan unsur politik.
"Pengajian-pengajian disisipkan politik itu harus, kalau enggak, lucu," kata Amien.
Dalam tausiyahnya Amien juga sempat menyebut elektabilitas Joko Widodo alias Jokowi going down atau ambruk.
"Ini elektabilitasnya sudah going down," kata Amien sambil menunjuk foto Jokowi di hadapan para hadirin tasyakuran.
(dal/dal)