Ronny merupakan orang yang melaporkan politisi PDIP itu atas tuduhan pemukulan ke polisi sebelum dilakukan laporan balik oleh pihak Herman.
Hal tersebut disampaikan Yudi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi laporan tentang aksi pemukulan oleh Ronny yang dibuat oleh sopirnya, Pardan. Awalnya laporan tersebut dibuat di Polres Jakarta Selatan tetapi polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat proses tilang tersebut, Ronny pertama kali memukul mobil yang dinaiki oleh Yudi dan Pardan. Yudi pun meminta kepada Pardan untuk menyiapkan surat-surat kelengkapan mengemudi. Yudi akhirnya memutuskan untuk keluar dari mobilnya dan menanyakan maksud Ronny memukul mobilnya.
Pengacara Yudi, Ardy Mbalembout pun menuding Ronny sedang membuat fitnah. Menurut dia, tuduhan Ronny kepada Herman harus dibuktikan.
"Ini Ronny sedang membuat fitnah, kita bisa lihat bahwa yang disangkakan itu mobil dari alat bukti mobil dengan plat B 88 NTT yang ternyata mobil perusahaan, di mana Pak Yudi sendiri pimpinan di situ," ucapnya.
Pengeroyokan itu bermula saat Ronny sedang ditilang polisi lalu lintas di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6). Saat itu mobil yang dikendarai Ronny melintas di jalur bus TransJakarta.
Sementara mobil Rolls Royce Phantom bernomor pelat B88NTT yang diduga ditumpangi Herman juga melintas di jalur busway, tepat di belakang mobil Ronny.
Ronny sendiri meyakini bahwa pelaku pengeroyokan terhadap dirinya merupakan anggota DPR RI Komisi III sekaligus politisi PDIP tersebut. Keyakinan Ronny diindentifikasi dari mobil Rolls Royce Phantom bernomor pelat B88NTT yang dinilai sebagai mobil elite dan sangat jarang dimiliki oleh masyarakat. (dal)