Kemenko Polhukam Sesalkan Tudingan Kubu Oso untuk Wiranto

RZR | CNN Indonesia
Kamis, 12 Jul 2018 03:24 WIB
Deputi Kemenko Polhukam Jhoni Ginting memastikan Wiranto tidak pernah melakukan intervensi pada konflik kepengurusan Hanura.
Oesman Sapta Odang (OSO)-Wiranto. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam) Jhoni Ginting membantah tudingan bahwa Menko Polhukam Wiranto telah mengintervensi keputusan PTUN dan KPU terkait polemik dualisme kepengurusan Partai Hanura.

Hal itu ia sampaikan untuk merespon pernyataan pengurus Hanura kubu Oesman Sapta Oedang yang mengatakan Wiranto telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengintervensi  konflik internal Hanura.

"Kemenko Polhukam menyesalkan pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang intinya menuduh Menko Polhukam telah mengintervensi keputusan KPU melalui rapat pada tanggal 5 Juli 2018," kata Jhoni dalam ketwrangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, bahwa Wiranto saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.


Ia pun pernah memanggil Ketua KPU Arief Budiman, pihak MA, dan Kemenkumham di Kantornya untuk membicarakan sengketa Partai Hanura yang akan berlaga dalam kontestasi Pemilu 2019 pada Kamis (5/7) lalu.

Jhoni mengatakan bahwa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) saat itu digelar semata-mata untuk mencarikan solusi agar konflik Hanura dapat diselesaikan dengan baik karena dianggap bisa mengganggu kelancaran Pemilu 2019.

"Konflik internal Partai Hanura mmeiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menyebabkan terhambatnya aspirasi masyarakat yang pada gilirannya akan berdampak pada Indeks Demokrasi Indonesia, karenanya harus dilakukan koordinasi," ujarnya.

Jhoni lantas menegaskan bahwa Kemenko Polhukam memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 untuk menyelenggarakan rakortas dengan pihak terkait untuk membahas isu tertentu.


Ia mengklaim bahwa Rakortas saat itu digelar untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan tindak lanjut pascaputusan PTUN terkait gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

Hal itu dilakukan agar instansi pemerintah terkait tidak ada yang salah tafsir dan harus memiliki pandangan yang sama terhadap putusan PTUN terkait Partai Hanura yang sah di mata hukum.

"Jadi Rakortas dilakukan dalam rangka implementasi dari tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik," ujar Jhoni.

Melihat hal itu, Jhoni menegaskan bahwa tuduhan pengurus Partai Hanura tersebut tak dibenarkan dan tak memiliki dasar yang kuat. 


Ia juga mengimbau agar para elit Hanura yang berkonflik dapat patuh terhadap putusan hukum yang berlaku.

"Jadi Rakortas itu semata-mata ingin membuat tahapan pemilu berjalan lancar, termausk membahas tindka lanjut terkait putusan PTUN terkait Partai Hanura, karena Pwrtai Hanura adalah salah satu parpol peserta pemilu," pungkasnya.

Diketahui, Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura Petrus Selestinus yang menyoroti rakortas Wiranto bersama KPU hingga MA pada 5 Juli itu sebagai pertemuan 'terlarang' dan telah memberikan noda hitam di Kabinet Kerja Jokowi.

"Pertemuan 'terlarang' Wiranto dengan pejabat KPU dan Mahkamah Agung membuat 'noda hitam' dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.


Pertemuan itu, kata Petrus, melanggar UU Administrasi Pemerintahan dalam tiga kategori, yakni melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Sebelumnya, KPU akan menerima pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019 dari Hanura kubu Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan SK kepengurusan Hanura yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, Daryatmo dan Sarifuddin Suding yang merupakan rival Oso-Herry Lontung dalam sengketa internal Hanura, tidak dapat mendaftarkan bakal caleg atas nama Hanura. 

SK Menkumham yang dimaksud Hasyim yakni surat bernomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018. Dalam surat itu termaktub bahwa Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Hanura dengan ketua umum Oso dan Sekjen Herry Lontung Siregar. 

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER