Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ke kantornya untuk membicarakan sengketa Partai Hanura yang akan berlaga dalam kontestasi Pemilu 2019 mendatang.
"Membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang (partai) Hanura," kata Arif di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis (5/7).
Dalam pertemuan itu, kata Arif, pihaknya juga menjelaskan sistem kerja KPU untuk mengurusi partai-partai yang mendaftar Pileg dan Pilpres. Dan, akibat sengketa yang terjadi di tubuh Partai Hanura, Arief mengatakan pihaknya memerlukan kejelasan pengurus partai mana yang nantinya akan berlaga dalam kontes Pileg dan Pilpres mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan ini sudah masa pendaftaran, bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN. Maka ya kami juga bertanya siapa kepengurusan Partai Hanura ini sekarang," kata dia.
"Nah, kemudian Menteri sudah beri penjelasan, berikan informasi kepada kami bahwa yang harus diikuti adalah pengurus berdasarkan putusan PTUN."
Adapun kepengurusan yang disetujui melalui putusan PTUN adalah putusan berdasarkan Surat Keputusan yang diakui Kemenkumham yakni SK No. M.HH.22.AH.11.01.
"Jadi itu kepengurusannya adalah Pak Oesman Sapta dan Syarifuddin Suding," kata dia usai pertemuan dengan Wiranto yang juga dikenal sebagai pendiri Hanura dan saat ini menjabat ketua dewan pembina partai tersebut.
Lebih lanjut Arif mengaku dirinya tak takut dikatakan ada Intervensi yang dilakukan Wiranto terhadap jalannya Pileg dan Pilpres bagi Partai Hanura.
Dikatakan Arif, dirinya pun dalam pertemuan selama kurang lebih dua jam tersebut hanya membahas terkait jalannya Pileg dan Pilpres nanti dengan status Partai Hanura yang sempat bersengketa.
"Enggak takut (dikatakan ada intervensi) lagi pula yang hadir di sini juga bukan hanya orang KPU. Ada juga dari Kemenkumham," katanya.
Konflik Internal Hanura Bisa Ganggu Proses PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut konflik yang terjadi di internal Partai Hanura bisa mengganggu proses Pemilihan Umum Pileg dan Pilpres pada 2019 mendatang.
"Ya (mengganggu) sangat besar kalau Partai belum siap," kata Komisioner KPU Evi Novida yang juga turut bertemu Wiranto di Kemenkopolhukam hari ini.
Sebab, kata Evi, Partai Hanura mestinya melengkapi berbagai ketentuan administrasi partai jika ingin berkontes dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Dia [Hanura] kan harus melengkapi data calon. Data calon ini harus disusun," kata Evi. "Dia (partai) juga harus melengkapi pengajuan berkas pencalonan, kemudian berkas pencalonannya harus ditandatangani oleh ketua dan sekertaris."
Arief pun berharap dengan pelurusan yang diterima KPU atas konflik interna Hanura, pihaknya tak ingin lagi ada kegaduhan.
"Ya dengan adanya konflik kan bisa berpotensi untuk timbul kegaduhan, kan kita tidak ingin pemilunya gaduh," katanya.
(kid/gil)