Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat menunda pengumuman resmi pemenang Pilkada Bekasi 2018. Penundaan dilakukan karena hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU digugat salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi.
"Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, seperti dikutip
Antara, Kamis (12/7).
Pemilihan Wali Kota Bekasi diikuti oleh dua pasang calon yakni pasangan nomor urut satu Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono dan pasangan nomor urut dua Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, pasang Rahmat Effendi Tri Adhianto unggul dengan perolehan 697.603 suara. Sedangkan, pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus di posisi kedua dengan perolehan 335.900 surat suara.
Namun, pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus tidak terima dengan hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bekasi, dan menggugat ke MK. Gugatan permohonan itu didaftarkan pada Sabtu, 7 Juli 2018 dengan nomor registrasi 29/1/PAN.MK/2018.
Menurut Nurul, gugatan diajukan kuasa hukum Nur Supriyanto-Adhy Firdaus karena dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan Pilkada.
Dikatakan Nurul, penetapan paslon terpilih Pilwalkot Bekasi 2018 untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di MK selesai.
"Setidaknya, sampai pihak Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam buku register perkara konstitusi untuk perkara PHP," katanya.
Nurul memperkirakan proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada 23 Juli 2018.
Kata Nurul, setelah proses itu selesai Kepaniteraan MK akan mengirim surat kepada KPU terkait hasil dari permohonan PHP bersamaan dengan sejumlah gugatan paslon di seluruh daerah.
"Surat yang disampaikan MK itu akan menjadi dasar KPU selaku penyelenggara Pilkada untuk menetapkan paslon terpilih. Dengan catatan, dalam surat itu tidak ada permohonan PHP dari paslon yang mengikuti pilkada di daerahnya," katanya.
Nurul menambahkan surat ketetapan hukum dari MK akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih.
"Jadi, tahapan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian, bila tidak ada gugatan selambat-lambatnya tiga hari setelahnya bisa menetapkan paslon terpilih," katanya.
(ugo/wis)