Kronologi Versi Polda Terkait Polisi Tendang Ibu-ibu di Babel

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 13 Jul 2018 13:41 WIB
AKBP Yusuf disebut terpancing emosinya karena dua orang ibu dan seorang anak yang diduga mencuri di minimarket miliknya, tak mengakui perbuatannya.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yusuf dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Perwakilan Asing Direktorat Pengamanan Objek Vital (Kasubdit Kilas Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung (Babel). Sanksi tersebut diterapkan setelah rekaman video viral di media sosial menampilkan Yusuf menendang seorang ibu di sebuah minimarket.

Aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah minimarket milik Yusuf sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im mengatakan sebelum kejadian Yusuf sedang berada di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yusuf mendadak bertolak ke minimarketnya yang berlokasi di Jalan Selindung, Pangkalpinang, setelah mendapatkan telepon dari anak buah terkait keberadaan tujuh orang yang hendak melakukan pencurian dengan pura-pura masuk untuk berbelanja.

Setelah tiba di minimarket tersebut, Yusuf langsung menemui dua orang ibu dan seorang anak yang berhasil ditangkap. Ketiganya diduga bagian dari tujuh orang yang hendak mencuri di minimarket milik Yusuf.

"Saat pemilik Y ada di rumah dapat telepon dari penjaga toko bahwa ada orang masuk toko pura-pura belanja berombongan tujuh orang. Akhirnya tiga tertangkap, dua ibu-ibu dan satu anak usia 14 tahun," ucap Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (13/7).

Yusuf lantas meminta identitas ketiga orang itu serta mempertanyakan alamat tempat tinggal dan keberadaan empat rekannya yang berhasil melarikan diri. Namun, Yusuf tidak mendapatkan jawaban sesuai harapannya.


Ketiga orang yang ditangkap tersebut mengaku tidak memiliki identitas, tidak punya tempat tinggal, dan tidak mengetahui keberadaan empat rekannya yang melarikan diri.

Mendengar jawaban itu, emosi Yusuf terpancing dan melakukan penganiayaan sebagaimana ditampilkan dalam video yang telah viral di media sosial.

"(AKBP) Y terpancing emosi. Karena mereka ramai-ramai maling, saat yang ketangkap ditanya, bilangnya tidak tahu semua," ujar Abdul.

Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, Yusuf terlihat menendang bagian wajah seorang ibu yang sudah bersimpuh. Selain menendang dia juga diduga memukul ibu tersebut.

Akibat aksinya, Yusuf kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel. Sementara kasus dugaan pencurian di minimarket Yusuf juga sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang.

Kapolda Babel Brigadir Jenderal Syaiful Zachri setelah mengetahui aksi anak buahnya, langsung mengeluarkan surat pemecatan lewat Surat Telegram bernomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018.

Tindakan Yusuf ini pun mendapatkan perhatian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Tito marah besar melihat tindakan Yusuf menendang dua orang ibu dan seorang anak.

Tito menilai tindakan Yusuf tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.

"AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya. Di mana salah satu kebijakan utamanya adalah perbaikan kultur, menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (13/7). (wis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER