Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan hukuman penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata ketua hakim Mahfudin dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Unsur yang meringankan yakni sikap Bimanesh yang dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum. Kemudian, hakim menilai Bimanesh berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun.
Sedangkan unsur yang memberatkan yakni hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, tindakan Bimanesh mencederai profesi dokter.
Atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Opsi pikir-pikir ini juga diambil oleh jaksa penuntut umum.
Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding.