"Tentu kami akan persiapkan jawaban ataupun menghadapinya sebagaimana ini sudah kami sampaikan kepada publik maupun kepada Menkumham terkait apa yang yang menjadi dasar kita membuat aturan seperti itu," ujar omisioner KPU Evi Novida Ginting Malik saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Larangan bagi mantan koruptor tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi pun tidak mau berspekulasi soal kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan oleh MA.
"Ya kita lihat nanti seperti apa keputusan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, kemudian tentu kami akan meresponsnya," tukas Evi.
Pengumuman Caleg Eks Koruptor
KPU sebelumnya pernah mempertimbangkan untuk mengumumkan nama caleg yang pernah menyandang status narapidana kasus korupsi. Lembaga ini menilai wacana itu sebagai penerapan PKPU 20/2018.
"Kalau nanti kita temukan ada koruptor yang dimasukkan dalam list caleg, kami pertimbangkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra pada 13 Juli 2018 lalu.
Evi mengatakan pengumuman itu tidak boleh dipandang negatif. Sebab, yang mereka akan umumkan adalah pemenuhan persyaratannya.
"Jadi yang kami umumkan terpenuhinya semua syarat itu bahwa tidak ada mantan [koruptor], nanti mekanisme kami atur," tutur Evi. (res/wis)