Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) mengatakan keberadaan menteri kabinet kerja yang mendaftar sebagai calon legislatif akan mengganggu waktu kerja. Hal ini terkait rencana sejumlah menteri yang akan maju nyaleg dan tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya ketika masa kampanye.
Sesuai ketentuan pasal 281 ayat (2) UU Pemilu menyatakan menteri hanya wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika tidak berkampanye di hari kerja, menteri tetap menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden sepanjang masa kampanye yang jatuh pada September hingga April 2019.
"Ya, kalau kata KPU cukup cuti saja. Tentu karena masa kampanye pasti mengganggu waktu bekerja," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, JK tak mempermasalahkan cuti para menteri tersebut. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab para menteri selama masa kampanye bisa digantikan oleh pejabat eselon I.
"Kan, sudah ada dirjen, sekjen, jadi tetap bisa jalan," katanya.
JK pun tak mempertimbangkan kemungkinan rombak jabatan atau
reshuffle untuk menggantikan para menteri yang cuti tersebut. "Tanggung, tinggal setahun (masa jabatan)," imbuhnya.
Adapun hingga batas waktu terakhir pendaftaran caleg hari ini, JK belum menerima laporan siapa saja menteri yang akan nyaleg. JK mengatakan izin maju nyaleg itu semestinya langsung ditujukan ke presiden.
"Kita lihat hari ini, kalau sudah daftar baru diketahui. Kalau minta izin kan biasanya ke presiden," ucapnya.
Presiden Joko Widodo tak melarang menterinya yang mencalonkan diri di pileg 2019. Jokowi mengatakan menteri yang mendaftar sebagai caleg sedang melaksanakan tugas dari parpol. Mereka adalah kader parpol yang kebetulan menjadi menteri.
"Harus tahu sebagian menteri dari parpol tentu saja mereka ditugaskan partai berkaitan politik salah satunya jadi caleg. Saya kira wajar kalau mereka ditugaskan partai menjadi caleg," kata Jokowi.
(pmg/gil)