Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa mengatakan atribut polisi tidak diperjualbelikan secara bebas. Setidaknya penjual harus memiliki izin dan pembeli harus memiliki kartu tanda anggota.
Hal tersebut disampaikan Roycke menanggapi ditangkapnya seorang pemuda bernama Joseph Anugerah (23) yang menjadi polisi gadungan di Jalan Layang Non Tol Kasablanka, Jakarta Selatan, demi mendapatkan uang pungli bagi setiap pengendara yang ditilangnya.
Joseph diketahui mendapatkan seragam polisi lalu lintas tersebut dari toko di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atribut dijual di toko-toko tertentu yang memiliki izin tentunya. Setiap siapapun yang mau beli atribut harus memiliki KTA. Bisa saja yang bersangkutan itu jangan-jangan asal ngasih saja. Namanya juga penjual," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7).
Roycke mengatakan pembelian dan penggunaan seragam diatur dalam Peraturan Kapolri. Tidak sembarangan orang dapat membeli seragam tersebut.
Setiap seragam, papar Roycke, memiliki pangkat yang sudah dicapai oleh anggota polisi.
"Diatur [dalam Perkap] enggak boleh sembarangan, atribut ini kan enggak gampang dapatnya, pangkat apapun ada sekolahnya. Sebelum sekolah ada seleksinya, di dalam sekolah jungkir balik butuh waktu [untuk dapat pangkat]," tuturnya.
Joseph beraksi dengan modus menggunakan seragam atau atribut anggota Polisi Lalu Lintas. Dia pun menghentikan pengendara mobil yang keluar dari Apartemen Sahid dan langsung memotong masuk ke jalan layang non tol Kasablanka. Kepada para pengendara itu sang polisi gadungan tersebut langsung melakukan pungli.
Aksi Joseph sempat viral di media sosial. Saat berpura-pura menjadi polantas yang bertugas pukul 17.00 WIB, Joseph memakai seragam lengkap dengan pangkat Brigadir. Dia pun seolah-olah sedang mengatur lalu lintas.
Saat melihat ada mobil yang keluar dari Apartemen Sahid dan ingin langsung menuju ke Jalan Raya Non Tol Kasablanka, Joseph langsung mencegatnya. Awalnya, dia meminta surat-surat kelengkapan berkendara dan uang Rp50 ribu.
Joseph telah dibekuk petugas kepolisian dan masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan.
(res)