Konsekuensi PKB Daftarkan Cak Imin Caleg Sekaligus Cawapres

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jul 2018 00:18 WIB
KPU menyebut parpol bisa mendaftarkan kadernya sebagai caleg dan capres maupun cawapres sekaligus. Namun hal itu memiliki resiko bagi parpol yang bersangkutan.
KPU menyebut parpol bisa mendaftarkan kadernya sebagai caleg dan capres maupun cawapres sekaligus. Jika PKB ingin mendaftarkan Cak Imin sebagai caleg dan cawapres sekaligus, maka langkah ini punya konsekuensi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding masih belum mau membeberkan soal Ketum mereka, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin didaftarkan sebagai calon legislatif. Padahal Cak Imin belakangan santer dikabarkan masuk ke dalam saku Joko Widodo sebagai salah satu kandidat cawapres untuk Pilpres 2019.

Berkali-kali ditanyakan apakah PKB mendaftarkan Cak Imin sebagai bakal caleg DPR, Karding hanya memberikan jawaban yang sama.

"Rahasia," kata Karding usai menyerahkan berkas bakal caleg DPR dari PKB di KPU, Jakarta, Selasa malam (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai ini, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa partai politik dapat mendaftarkan satu orang yang sama sebagai bakal caleg DPR dan bakal capres atau cawapres sekaligus.

Pramono menjelaskan bahwa parpol dapat mendaftarkan kadernya sebagai bakal caleg DPR pada masa pendaftaran 4-17 Juli. Kemudian, parpol juga dapat mendaftarkan kader yang sama sebagai bakal capres atau cawapres pada 4-10 Agustus mendatang.

"Bisa," ucap Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7).

Misalnya, PKB. Dalam hal ini, PKB dapat mendaftarkan Cak Imin sebagai capres atau cawapres meski telah didaftarkan sebagai bakal caleg DPR.

Namun, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus ditanggung parpol. Misalnya, jika Cak Imin telah terdaftar sebagai bakal caleg DPR dalam daftar calon sementara (DCS), maka PKB mesti menghapus nama Cak Imin dari daftar bakal caleg DPR jika dia ingin didatfarkan sebagai capres atau cawapres. PKB pun tidak bisa memasukkan nama baru bakal caleg DPR pengganti Cak Imin.

"Bisa tapi enggak bisa diganti. Jadi, kosong," ujar Pramono.

Pramono mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana disebutkan bahwa parpol hanya dapat mendaftarkan satu orang untuk berkontestasi meraih posisi di satu lembaga saja.

"Karena di undang-undang itu disebutkan bahwa satu orang hanya bisa dicalonkan untuk satu lembaga perwakilan. Capres atau cawapres kan juga perwakilan di eksekutif," imbuh Pramono.

Meski begitu, Pramono belum mau membeberkan apakah PKB mendaftarkan Cak Imin sebagai bakal caleg DPR atau tidak. Dia mengklaim saat ini KPU masih memeriksa semua berkas yang masuk.

KPU sendiri sudah menutup pendaftaran caleg untuk DPR, DPRD, dan DPD, Selasa (17/7) kemarin. Pendaftaran dibuka KPU sejak 4 Juli lalu. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER