Tommy Soeharto Wajib Umumkan Riwayat Pidana untuk Jadi Caleg

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 19:11 WIB
Peraturan KPU No 20 tahun 2018 mengharuskan mantan terpidana, yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih, mengumumkan riwayat pidananya kepada publik.
Tommy Soeharto, yang maju caleg lewat Berkarya, harus mengumumkan riwayat pidana sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mesti mengumumkan riwayat pidananya kepada publik melalui media cetak jika ingin berkontestasi sebagai caleg DPR. Hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Tommy berdasarkan Peraturan KPU No 20 tahun 2018.

Diketahui, Partai Berkarya mendaftarkan Tommy sebagai bakal caleg DPR daerah pemilihan (dapil) Papua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa malam (17/7).

Pasal 7 ayat (4) butir a PKPU No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman 5 penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman, harus mengumumkan kepada publik tentang riwayat pidananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," mengutip penggalan Pasal 7 ayat (4) butir a PKPU No 20 tahun 2018.

Tommy mesti mengumumkan kepada publik perihal riwayat pidananya karena pernah divonis hukuman penjara dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan.

Tommy diketahui pernah terjerat kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001 silam. Kala itu, dia divonis 10 tahun penjara.

Tommy, yang sempat menjadi buronan, akhirnya mendekam di dalam penjara. Dia hanya menjalani 2/3 masa tahanan lantaran Mahkamah Agung memutuskan hukuman Tommy cukup 5 tahun penjara.

Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi menyatakan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih wajib mengumumkan kepada publik melalui media cetak.

Tommy dengan demikian mesti menyerahkan surat keterangan dari pimpinan media cetak yang bersangkutan. Isinya berupa pernyataan bahwa Tommy memang pernah mengumumkan riwayat pidananya di media cetak.

"Sebelum mendaftar [bakal caleg] harus sudah membuat pengumuman. Itu bagian dari syarat calon yang mantan narapidana," imbuh Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7).

Pramono belum bisa memastikan apakah Partai Berkarya sudah menyertakan syarat-syarat yang dimaksud saat menyerahkan berkas bala caleg DPR kemarin, Selasa (17/7). Dia mengatakan KPU masih dalam proses verifikasi.

Jika ternyata syarat-syarat belum terpenuhi, Tommy berpotensi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melengkapi berkas.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Ketua DPP Badaruddin Andi Picunang untuk memastikan apakah Tommy sudah mengumumkan riwayat pidanya lewat media cetak. Namun, dia belum merespons. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER