Pangonal yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu langsung bergegas keluar dari lobi gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu itu tak merespons pertanyaan awak media. Ia memilih menutup rapat-rapat mulutnya sembari terus berjalan menerobos kawanan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Pangonal ditahan di Rumah Tahanan KPK, yang berada di belakang Gedung Merah-Putih. Menurut Febri, penahanan terhadap Pangonal dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pangonal ditetapkan sebagai tersangka suap bersama pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan Umar Ritonga. Pangonal diduga menerima Rp500 juta dari Effendy melalui Umar.
Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi suap.
Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Effendy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (res)