Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Penasihat
Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana menganggap salah satu pengacara Imam besar Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab, Kapitra Ampera sebagai pembela penista agama karena menjadi bakal caleg dari PDIP.
Menurutnya, Kapitra mengabaikan fatwa Rizieq yang melarang elemen GNPF dan PA 212 bergabung atau mendukung PDIP. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu dinilai telah menjadi bagian dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selaku terpidana kasus penistaan agama.
"Antum (Kapitra) sekarang sudah jadi bagian dari PDIP yang jelas ikut penista agama," ujar Eggi lewat keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi mengaku kecewa dengan pernyataan Kapitra yang menyebut menjadi bacaleg PDIP bagian dari perjuangan. Saharusnya, ia berkata pernyataan Kapitra dilontarkan sebelum bergabung serta berjuang dengan Rizieq, GNPF, dan PA 212.
Sebab, ia menegaskan Rizieq sudah berfatwa agar tidak mendukung, bergabung, dan membela PDIP.
"Ada fatwa HRS untuk melawan dan tidak mendukung siapapun yang gabung dan bela PDIP. Karena PDIP termasuk partai yang ikut dan membela penista agama, yaitu Ahok," ujarnya.
Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan cara Kapitra jika nantinya resmi menjadi caleg PDIP di tengah adanya fatwa dari Rizieq.
"Bagaimana antum mau bela agama Islam dari dalam PDIP," ujar Eggi.
Lebih dari itu, Eggi menegaskan bakal tetap menjalin hubungan dengan Kapitra meski meski kecewa dengan hal tersebut.
"Saya sebagai sahabat antum dan sesama
lawyer tidak boleh putuskan silaturahmi walaupun saya kecewa," ujarnya.
PDIP resmi mendaftarkan Kapitra sebagai bacaleg PDIP untuk daerah pemilihan Riau II. Atas keputusan itu, Kapitra mengaku siap berjuang agar terpilih sebagai anggota legislatif. Kapitra diketahui merupakan pengacara yang aktif membela kasus-kasus hukum Rizieq.
(dal/gil)