Boediono Ungkap Usul Syafruddin soal 'Write Off' Utang BDNI

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jul 2018 15:47 WIB
Mantan Wapres Boediono membenarkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pernah mengusulkan penghapusbukuan utang BDNI.
Mantan Wakil Presiden Boediono saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Presiden Boediono membenarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pernah mengusulkan penghapusbukuan alias write off sebagian utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada negara. 

Secara umum, write off didefinisikan sebagai penghapusbukuan atau mengeluarkan rekening aset yang tidak produktif dan pembukuan, seperti kredit macet yang tidak dapat ditagih.

Boediono mengungkapkan itu saat bersaksi di sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Boediono usul dari Syafruddin disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004 silam. Saat itu Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK).

"Saya kira memang begitu kalau seingat saya memang ada usulan write off (penghapusan) angkanya lupa," ujar Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Usul penghapusbukuan dilakukan dengan cara menghapus utang petani tambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) yang berutang kepada BDNI. Kedua perusahaan itu sama-sama dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.

Dalam kesaksiannya Boediono mengatakan bahwa dalam rapat terbatas di Istana saat itu, Syafruddin mengusulkan penghapusbukuan untuk membantu petani tambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD).

Boediono mengingat bahwa jumlah total utang petambak Dipasena kepada BDNI senilai Rp3,9 triliun.

"Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya dan pengurangan beban ini, saya kira baik. Dan sisanya kalau tidak salah saya tidak ingat apakah itu dimunculkan atau tidak," imbuhnya.

Dari total Rp3,9 triliun utang petambak Dipasena, Boediono mengatakan saat itu BPPN mengusulkan pemerintah untuk memberikan keringanan write off senilai Rp2,8 triliun. Dengan kata lain petambak hanya perlu membayar Rp1,1 triliun.

"Utang petambaknya itu memang Rp3,9 triliun. Uang itu, kalau kami hitung, utangnya itu yang bisa dibayar oleh petani-petani tambak itu adalah Rp 1,1 triliun, dan sisanya Rp 2,8 triliun itu untuk di-write off, karena itu akan membebani dari petani tambak dan dia tidak bisa bankable untuk meminjam kembali," kata dia.


Kendati demikian, Boediono mengaku tidak ingat ada kesimpulan yang dibacakan dalam rapat tersebut. Artinya, dia tidak ingat apakah usulan Syafruddin itu disepakati atau tidak.
(wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER