Rapat yang dimaksud membahas penyelesaian terkait dengan permasalahan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) kepada BDNI.
Hal tersebut disampaikan mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Kredit (AMK) Mohammad Syahrial saat bersaksi untuk terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi menjawab, dapat saya jelaskan kehadiran Itjih Nursalim mewakili pihak Sjamsul Nursalim dalam pada 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 adalah atas permintaan ketua BPPN melalui Deputi Ketua AMI. Ini jawaban saksi?" kata jaksa penuntut KPK.
"Betul pak. Karena memang hanya bisa yang punya kewenangan ketua dan deputi AMI," jawab Syahrial.
Namun, Syarial yang juga mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu tak mengetahui secara pasti alasan Syafruddin mengundang istri Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan BLBI.
"Kalau ini yang dipanggil seluruh deputi, kalau panggil seluruh deputi harus ada arahan dari Ketua. Jadi misalnya unit kerja dari AMI mengundang Itjih Nursalim," ujarnya.
"Secara dokumen mengatakan demikian pak, tapi saya tidak tahu yang melatarbelakangi keputusan-keputusan AMI," kata Syahrial.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul, dan istrinya Itjih Nursalim.
Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. (osc)